KESIAP SIAGAAN BENCANA PASCA BENCANA

Image
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 26 Ayat 1a menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana.” Kelompok masyarakat rentan bencana adalah anggota masyarakat yang membutuhkan bantuan karena keadaan yang di sandangnya di antaranya masyarakat lanjut usia, penyandang cacat, anak-anak, serta ibu hamil dan menyusui. 
Pada wanita hamil kebanyakan membutuhkan pertolongan untuk menyelamatkan diri. Pertolongan yang diberikan pun berbeda dari korban lainnya karena pada ibu hamil perlu memperhatikan keselamatan 2 jiwa. Oleh karena itu, perlu diperhatikan hal-hal dalam penyelamatan ibu hamil, mulai dari:
a.      Proses evakuasi, 
b.     Pemberian pertolongan pertama jika diperlukan, 
c.      Pemantauan gizi pasca bencana, hingga 
d.     Dukungan sosial serta psikologis. 
Hal ini perlu diketahui oleh semua orang yang menjadi penolong, baik tenaga medis atau tenaga relawan.

a.  Pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi
adalah perumusan kebijakan dan usaha serta langkahlangkah nyata yang terencana baik, konsisten dan berkelanjutan untuk membangun kembali secara permanen semua prasarana, sarana dan sistem kelembagaan, baik di tingkat pemerintahan maupun masyarakat, dengan sasaran utama tumbuh berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran dan partisipasi masyarakat sipil dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat di wilayah pasca bencana. Lingkup pelaksanaan rekonstruksi terdiri atas program rekonstruksi fisik dan program rekonstruksi non fisik
  Membantu agar Ibu hamil bersalin ataupun nifas mendapatkan asuhan yang semestinya setelah keluar dari situasi bencana

b.  Monitoring
Menurut PPAM pada tahap monitoring dilakukan secara berkala setelah satu atau dua minggu pelaksanaan PPAM kesehatan reproduksi bergantung pada perkembangan respon bencana dan kebutuhan masing-masing organisasi. Minimal, data bulanan harus tersedia untuk digunakan sebagai bahan penyusunan program. Monitoring dilakukan untuk setiap komponen PPAM dengan menggunakan indikator kualitatif dan kuantitatif.
Pada tahap pasca krisis, ketika kondisi telah stabil, monitoring dilakukan dengan menggunakan mekanisme yang digunakan pada situasi normal yaitu Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS KIA) termasuk didalamnya rehabilitasi yang dilakukan rutin setiap bulan. 

c. Evaluasi
Evaluasi harus menganalisa apa yang berjalan dengan baik maupun apa yang tidak berjalan dengan baik, untuk peningkatan/perbaikan dalam perencanaan dan rancangan program. Umpan balik harus diberikan kepada penanggungjawab/pengelola program dan para penyedia pelayanan pada saat monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa masalah-masalah yang teridentifikasi ditangani dengan segera sebelum menjadi persoalan atau risiko.

  • Front Brakes Repair $225.95 Plus Parts
  • Rear Brakes Repair $225.95 Plus Parts
  • Axle $225.95 Plus Parts
  • Starters / Alternators $225.95 Plus Parts